Tag: LPD Tamblang
DENPASAR, NusaBali - Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang, Kubutambahan, Buleleng I Ketut Rencana, 63, dituntut pidana penjara selama 8 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Selasa (25/6), atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
SINGARAJA, NusaBali - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng masih menuntaskan perkara kasus dugaan korupsi LPD Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng dan LPD Tamblang, Kecamatan Sawan, Buleleng. Kedua kasus itu telah bergulir sejak dua tahun lalu dan masih menjadi tunggakan kasus di Kejari Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali - Penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, akhirnya rampung.
SINGARAJA, NusaBali - Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng berinisial KR belum juga ditahan meski sudah setahun lebih ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Tim audit Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng akhirnya menuntaskan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Mantan Ketua LPD Tamblang, KS, sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 22 November 2021, namun tak kunjung ditahan.
Topik Pilihan
-
-
-
-
-
-
-
-
Badung 17 Dec 2024 Satpol PP Ikut Pantau Penjualan Kembang Api
-
Berita Foto
Menyongsong Libur Nataru
Pemasangan Biopori ‘Anti Banjir’
Air Mancur Tukad Badung ‘Macet’
Kriteria Penghapusan Kredit Macet UMKM
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Ada atau Tidak Ada?
yeyaṃ prete vicikitsā manuṣye- ‘stītyeke nāyamastīti caike, etadvidyāmanuśiṣṭastvayā’haṃ varāṇāmeṣa varastṛtīyaḥ. (Kathopanishad, 1.1.20)